rohilpost.com – Sebanyak 552 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan dilantik pada hari minggu (22/3/2020). Pelantikan PPS tersebut dilakukan secara serentak. Hal ini disampaikan ketua KPU Rohil, Supriyanto didampingi Divisi SDM dan Parmas Tua P Nasution, Divisi Hukum dan Pengawasan Hasbullah Rambe, Jum’at (20/3/2020).
Kata Supriyanto, iya, minggu (22/3/2020) nanti seluruh calon PPS Se-kabupaten Rohil akan kita lantik secara serentak. Dimana tiga orang PPS setiap Desa atau Kelurahan.
Pelantikan PPS tersebut, ungkap ketua KPU Rohil, berdasarkan tahapan yang telah dilalui seperti tahapan penerimaan berkas, tes tertulis sampai tes wawancara dan keputusan KPU 66 perubahan 169.
Terang Supriyanto lagi, untuk pelantikan calon anggota PPS ini akan kita bagikan 8 zona. Zona pertama itu ada kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan dan Batu Hampar, zona kedua Rimba Melintang dan Tanah Putih Tanjung Melawan, zona tiga Bangko Pusako, zona empat Tanah Putih dan Rantau Kopar, Zona lima, Pujud dan Tanjung Medan, Zona enam Bagansinembah, Balai Jaya dan Bagansinembah Raya dan Simpang Kanan, Zona tujuh, Kubu dan Kuba, Zona delapan Pasir Lima Kapas.
” Untuk diketahui, pembagian zona ini kita lakukan untuk mengantisipasi virus Corona. Dan ini tertuang dalam surat edaran KPU RI nomor 259, agar tidak berkumpul orang ramai, makanya kita buat perzona,” ucap Supriyanto.
Tidak hanya dibagikan perzona, lanjut Supriyanto, bahkan pihaknya juga mementukna waktu pelantikan, misalnya kecamatan Bangko yang pertama, sesudah itu dilanjutkan Sinaboi, baru Pekaitan dan Batu hampar. Untuk harinya tetap hari itu juga, cuma waktunya berbeda saja. Bahkan pelantikan PPS Se-kabupaten Rohil satu hari itu juga kita selesaikan.
” Sebelum pelantikan digelar pada minggu nanti, kita sudah melakukan koordinasi kepada dinas Kesehatan. Lokasi pelantikan juga kita semprot, dan kita siapkan anti biotik sebelum memasuki ruangan pelantikan.
Supriyanto berharap kepada calon PPS yang diberikan kercayaan KPU nantinya, tentunya bekerja dengan baik sesuai dengan aturan UU, dan tetap menjaga integritas, sehingga pemilihan Bupati dan wakil Bupati berkualitas dan integritas.
Penulis: JARMAIN
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























