Beranda Sindikat

Polsek Bangko Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

505
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Polsek Bangko menangkap satu orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian, di Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP /129/ XII / 2019 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko, Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2019.

” Setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang korban alami, maka team Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kamis (5/12/2019).

Sebut Sasli Rais, diketahui tersangka Supriyadi lubis bin Maspar warga jalan Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.

Kata Kapolsek, tersangka Supriyadi Lubis bin Maspar di tangkap di Jalan Siak Kelurahan Bagan timur Kecamatan Bangko dengan mengamankan barang bukti yang
sepasang sepatu futsal dan satu buah tas futsal

” Berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek Bangko langsung menuju ke TKP, ” terangnya.

Ia mengatakan sesampainya di rumah pelaku tindak pidana pencurian sedang tidur dan team opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Langsung Oleh Iptu D. Raja Putra Napitupulu, SIK, yang dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan badan, surat perintah penggeledahan rumah/ tempat-tempat tertutup lainnya.

Lanjut Kapolsek Bangko, selanjutnya team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Pencurian.
Selanjutnya pelaku tindak pidana pencurian langsung dibawa ke Polsek Bangko.

” Untuk saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Penulis: JARMAIN