Beranda Berita Terkini

Hermanto: Diminta Penghulu Bagan Jawa Tidak Benturkan Warga Bersama BPKep Buru Tandatangan Secara Door to Door untuk Pengesahan APBKep Perubahan 2019, Ikuti Mekanisme

974
0

Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga saat ini belum melaksanakan pengesahan APBKep Perubahan tahun anggaran 2019. Sementara sudah memasuki bulan Desember akhir tahun.

Wakil ketua BPKep Bagan Jawa, Hermanto menjelaskan, merujuk kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Kepenghuluan-red ) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepenghuluan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan Desa.

Secara garis besar lanjut Hermanto, prinsip – prinsip dasar yang berlaku dibidang pengelolaan anggaran Desa tentunya berpedoman pada peraturan yang ada, konsepsi, tahapan dan penyusunan sebagai instrumen pembangunan Desa.

” Secara pribadi saya belum bersedia untuk menandatangani APBKep Perubahan, karena saya mempunyai alasan tertentu, kendati demikian anggota lainnya mau menanda tangani terserah, itu haknya kawan – kawan,” sebut Wakil ketua BPKep Bagan Jawa ini.

Jelas Hermanto, ada beberapa hal yang membuat saya keberatan mengingat adanya sebuah pekerjaan yang dilakukan mendahului pengesahan seperti kegiatan pembersihan parit Mesjid Jami’ RT 012, RW 004.

” Sebagaimana keputusan Bupati nomor 216 tahun tentang penetapan rincian dana pencairan tahap I, II, dan III. Tentunya saya harus sefty hukum atau hati – hati, apakah boleh kegiatan dilaksanakan sebelum pengesahan, lagi pula sejauh ini copian realisasi Tahap I, II tidak ada kami kantongi, bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan secara optimal,” ucap Hermanto lagi.

Ia mengatakan alasan lain, dulu Kepenghuluan Bagan Jawa pernah membahas pengalihan kegiatan untuk RT 15, semula semenisasi jalan menuju perigi menggelogak sebesar Rp. 128.667.000 diganti pembersihan parit se Bagan Jawa tetapi waktu itu ketua RT 15 tidak ikut sertakan.

” Pada tanggal 19 November 2019 BPKep melaksanakan MUSDES dibuka langsung ketua Jusrianto menghasilkan keputusan akhir, bahwa kegiatan RT 15 tetap pada posisi semula dalam bentuk SILPA, RT 5 Haryano kegiatan bersumber dana ADK, padahal sudah disepakati tiap tiap RT dialokasi dana Desa, setelah BPKep melaksanakan MUSDES, dari situ ketauan bahwa Penghulu diduga secara sepihak telah mengalih sumber dana RT 5 DK ke ADK,” papar Hermanto.

Lanjut Hermanto, dana Rt 5 DK ke ADK, apakah pada lampiran perubahan tetap pada semula atau tetap dibunyikan peralihan kegiatan pembersihan parit se-kepenghuluan, berkas inipun belum kami lihat.

Kata Hermanto, lewat pemberitaan ini saya sangat berharap kepada Camat Bangko memanggil kedua belah pihak Penghulu beserta seluruh anggota BPKep tanpa terkecuali agar tidak timbul issu fitnah.

” Sebenarnya banyak hal lain lagi untuk diluruskan, semoga Camat Bangko merealisasikan keinginan ini, “ungkapnya.