Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, meringkus tiga orang Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Selasa, (12/11/2019) sekira jam 21.00 wib, tepatnya di rumah kosong.
Ketiga pelaku Edi Saputra alias Putra (35), Cipto (25) dan Safar (39) yakni warga jalan Jambu Kepenghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
” Ketiga pelaku di ringkus beserta barang bukti seperti empat bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, empat belas bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan 264 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong, tiga buah mancis, dua buah sendok plastik, dua buah gunting, tiga unit Hp dan
uang tunai Rp. 3.472.000,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Kata Sasli Rais, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan jambu Kepenghulu Bagan Jawa Pesisir sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba.
” Berdasarkan info tersebut, Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu,Sik langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah itu, Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu, SIk bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi Lubis langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika an.Edi Saputra, Safar dan Cipto serta menyita barang bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat,” tegas Sasli Rais.
Ucap Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk proses lanjut.
” Dari intrograsi yang dilakukan peran Tsk Edi Saputra sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil xtacy sedangkan sabu dan pil xtacy didapat dari temannya yang beinisal D,” ujarnya.
Penulis: JARMAIN
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru

























