rohilpost.com, Bagansinembah – Pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polsek Bagansinembah, kembali terjaring tim opsnal Polsek Bagansinembah pada hari Senin 09 September 2019 sekira Pukul 19.45 Wib, di area Kebun Sawit sekitar Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Rabu (11/09/2019).
Dua pelaku yaitu SIDN als Dedek 33, dan MT 25 als Halim ini merupakan warga Balam Sempurna KM 26 yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai petani sawit.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lewat rilis menerangkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu sabu tersebut terjadi pada hari Senin, (9/9/ 2019).
Bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu di sekitar Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit milik pak tambunan, melihat hal itu pelapor langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah .
Selanjutnya, atas perintah Kanit Reskrim, pelapor bersama rekannya Bripka Dedy Candra dan Bripda M Mulyadi melakukan penyelidikan dari kebenaran informasi yang didapat tersebut, pada sekira Pukul 19.45 Wib pelapor bersama rekannya sampai Jalan Lintas Riau Sumut Km. 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di area Kebun Sawit milik pak Tambunan.
Kemudian pelapor beserta rekannya melakukan pengepungan diareal kebun kelapa sawit milik pak Tambunan dan ditemukan tujuh 7 orang laki-laki sedang berkumpul, mengetahui kedatangan pihak kepolisian ke 7 laki-laki tersebut langsung berupaya melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang diantaranya, setelah ditanya mengaku bernama SDN dan MT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di (TKP) tim opsnal polsek bagansinembah menemukan barang bukti (Bb) berupa satu buah botol CDR yang terbungkus dengan plastik warna hitam yang didalam botol CDR tersebut ditemukan 15 bungkus paket bening yang berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok Magnum warna biru didalam sampul belakang plastik tersebut ditemukan lagi dua bungkus paket sedang yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Dan satu buah alat hisap berupa bong yang ditemukan di batang pelepah pohon buah kelapa sawit, tiga buah mancis warna ungu dan kuning, satu unit Handphone Android warna putih, satu unit Handphone Nokia senter warna hitam, satu unit Handphone Nokia warna hitam les Silver dan satu buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.(157.000) Rupiah.
Satu Unit Sepeda motor Merk Honda Vario F1 150 Cc tanpa nopol warna hitam Nomor Rangka : MH1KF1114FK364739 Nomor Mesin :KF11370943, satu unit Sepeda motor Mot. Kemudian terhadap dua pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses pengusutan lebih lanjut.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























