rohilpost.com, Tanjung Melawan – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) gagalkan transaksi peredaran barang terlarang Narkotika jenis Shabu-shabu disekitar Jalan Paduka Diraja RT.01 RW.01 Kepenghulu Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at (30/8/2019) sekira pukul 18:00 wib.
EW als Endang (42) pria warga Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ini diduga selain pemakai juga sebagai jaringan pengedar barang terlarang jenis sabu-sabu dan akhirnya diringkus oleh jajaran tim opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan setelah dilakukan penggeledahan, dari pria tersebut tim opsnal berhasil sita Barang Bukti (BB) satu buah dompet kecil warna kuning kemerah merahan, 11 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,67 gram, satu unit Handphone merk Nokia Type 150 warna putih, satu buah mancis warna bening.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap pria EW (42) Pada hari Jum’at tanggal 30/8/2019 sekira pukul 18:00 Wib oleh tim opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Leorensus Gultom bersama rekan kerjanya Wahyu ketika mendapat informasi dari masyarakat tentang pria EW (42) yang sering melakukan transaksi peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu, atas perintah Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu A. Bakar, tim opsnal bersama Kanit Reskrim Aipda D. Sitorus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pria EW (42) yang saat itu sedang berada disekitar Jalan Paduka Diraja RT.01 RW.01 Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, pria EW (42) tersebut diduga sedang hendak melakukan transaksi barang terlarang narkotika jenis shabu-shabu kepada seorang laki-laki. Melihat hal itu tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap pria EW (42), dimana pada saat penggeledahan berlangsung tim opsnal menemukan Barang Bukti (BB) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan pria tersebut berupa satu Buah Dompet kecil warna kuning kemerah merahan berisi 11 bungkus plastik paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
” Selanjutnya pria EW (42) berikut Barang Bukti (BB) digelandang ke kantor Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ” jelas Kasubag Humas AKP Juliandi SH.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























