rohilpost.com, Tanjung Medan – Iswandi alias Tukul yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani di Dusun Siluang, Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, diciduk tim opsnal Polsek Pujud karena diduga melakukan tindakan melanggar hukum penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor dua gram, Selasa (27/08/2019).
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Palang SKD Dusun Bagan Ubi Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta tim opsnal Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30 wib anggota opsnal Polsek Pujud berada didaerah kebun SKD melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik yang mencurigakan terhadap dua orang yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio Warna Putih.
Tim opsnal Polsek Pujud memberhentikan Honda Mio warna putih tersebut dan salah satu dari kedua orang tersebut diketahui seseorang bernama Anjani berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Pujud melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang bernama Iswandi alias Tukul dan disaat tim opsnal Polsek Pujud melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkusan rokok Lucky Strike warna biru dan satu buah alat isap bong yang disembunyikan tersangka Iswandi alias Tukul didalam bajunya.
Disaat kotak rokok diperiksa dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan dua bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus satu buah tisu warna putih dan setelah dilakukan Introgasi tersangka mengaku mendapatkan butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Parul sampai sejauh ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian tim opsnal Polsek Pujud masih terus melakukan pencarian terhadap Parul (DPO) yang belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Pujud Kompol Asmar yang dilangsir Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan akan penangkapan tersebut dengan Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari tersangka berupa dua bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2 gram, satu lembar Tisu warna Putih, dua buah potongan plastik bening, satu Bungkus kotak Rokok Lucky Strike warna Biru serta satu nuah alat isap bong.
Selanjutnya atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dari tersangka dibawa ke Polsek pujud untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























