Beranda Riau Raya

Pasutri Pelaku Pembunuhan Lerita Sihombing di Vonis 14 dan 6 tahun Penjara

378
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (7/8/2019) menjatuhkan hukuman kepada pasutri pelaku pembunuhan Lerita Sihombing warga PT.CDSL Afdeling satu, Kecamatan Bandar Sei Kijang dengan hukuman 14 dan 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang di ketuai oleh Nurrahmi SH di dampingi Hakim anggota Joko Ciptanto.SH.MH dan Rahmad Hidayat Batubara.SH.ST.MH, memvonis kedua pasutri ini dalam berkas dakwaan yang berbeda dimana terdakwa Agus di vonis selama 14 tahun penjara sesuai dengan kesatu subsider dikenakan pasal 339 KUHP dan dalam berkas yang berbeda terdakwa Monalisa di vonis 6 tahun penjara sesuai dengan kesatu subsider pasal 339 junto pasal 56 KUHP.

Pada saat pembacaan vonis hukuman yang dibacakan oleh Hakim Joko, bahwa kedua terdakwa pasutri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Lerita Sihombing.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain