Beranda Riau Raya

Ketua Majelis Hakim Marah, Utusan dari Tergugat Tidak Dapat Menunjukkan Surat Kuasa

396
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Ketua Majelis Hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (5/8/2019) di buat marah, akibat utusan dari pihak tergugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa.

Marahnya ketua majelis hakim, Nelson Angkat,SH.MH saat sidang gugatan tiga kontraktor terhadap Pemkab Pelalawan dalam hal ini Dinas PUPR, dalam hal ekskalasi proyek jalan lintas Bunut, dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2019/PN.PLW, yang diperkirakan kerugian tiga kontraktor ini adalah 11 Meliar.

Ketua Majelis Hakim,Nelson Angkat,SH.MH, pada saat sidang yang dimulai pada pukul 11.30 wib, bertanya kepada orang menjadi utusan pihak tergugat T.Rudi terkait surat kuasa, T Rudi mengatakan kalau surat kuasa tidak ada dibawa, ketua majelis menyarankan agar menjemput surat kuasa dan sidang ditunda sampai pukul 13.30 wib.

Pada saat sidang di buka kembali sesuai dengan jadwal yang di tentukan, utusan dari pihak tergugat tidak juga bisa menunjukkan surat kuasa yang diminta oleh majelis hakim, dengan alasan surat kuasa tersebut belum di tandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis).

Mendapat jawaban itu, Ketua Majelis, Nelson Angkat,SAH.MH, sempat marah karena Tak.Rudi mengatakan bahwa bisa mengambil surat kuasa tersebut sehingga persidangan ditunda, namun ketika persidangan di buka kembali, utusan pihak tergugat tetap tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang di minta oleh majelis hakim, dan ketua majelis hakim bertanya tentang keseriusan Pemkab Pelalawan dalam hal perkara ini.

Atas kejadian ini majelis hakim menskorsing persidangan dan menjadwalkan persidangan kembali dilaksanakan mulai minggu depan pada hari senin (12/8/2019).

Penulis: Dav
Editor: Jarmain