Beranda Berita Terkini

Kasi Intel Praden K Simanjuntak jadi Irup di SMAN 2 Pangkalan Kerinci

688
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Dalam menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah(JMS), Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di wakili oleh Kasi Intel, Praden K Simanjuntak.SH menjadi Inspektur Upacara (Irup) di SMAN 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (5/8/2019).

Kedatangan rombongan Jaksa ini disambut langsung Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci, Drs.Wartono,M.pd, beserta majelis guru dan ratusan pelajar yang antusias mengikuti arahan dari Kasi Intel.

Pada kesempatan tersebut, dalam pidatonya arahannya,Praden menyampaikan bahwa sejalan dengan program Jaksa masuk sekolah, Kejari Pelalawan selaku lembaga penegak hukum merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam meningkatkan sumber daya manusia.

Dalam arahannya terkait revolusi karakter ini lanjut Kasi Intel, generasi muda sebagai harapan penerus cita-cita bangsa tidak boleh kehilangan jati diri.” Salah satu yang kita lakukan menyangkut hal ini adalah dengan melakukan berbagai upaya strategis dan sistematis untuk membangun karakter anak bangsa,” tandasnya.

Selain itu, Praden juga memberikan soal pemahaman hukum dan memperkenalkan tugas pokok dan fungsi lembaga kejaksaan, dimana ada tiga lembaga hukum di negara kita yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Praden juga menambahkan siapapun kita di negara ini punya kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga siapapun itu harus sama-sama mematuhi hukum yang ada.

Lanjut dalam arahannya, Kasi Intel juga menjelaskan dampak bahaya dari mengkonsumsi Narkoba, dan juga tentang Korupsi bulliying (Perundingan) dimana dalam kasus bullying ini terdiri verbal dan non verbal (melalui medsos dan bisa di kenakan UU ITE).

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci, Drs.Wartono, M.pd mengucapkan terima kasih atas motivasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada para Siswa di sekolah yang dipimpinnya.

” Kami semakin memahami hukum dan peran penegak hukum masing-masing, dan pastinya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini lebih efektif dalam pemaparan hukumnya,” ujarnya.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain