rohilpost.com, Ujung Tanjung – Penyidik Satresnarkoba Polres Rohil limpahkan berkas tahap II perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering atas tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia dibawa dari Mapolres Rohil dengan menggunakan bus dikawal Tim Satresnarkoba Polres Rohil, Senin (08/7/2019) sekitar pukul 14.00 wib.
Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH membenarkan pelimpahan berkas tahap II ke Jaksa setelah dinyatakan lengkap.
“Tadi sekira Pukul 14.00 Wib berkas perkara sudah dilimpahkan,” ujar AKP Herman.
Kedua pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Ucap AKP Herman Pelani kepada rohilpost.com
“Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal mendapat informasi akan ada transaksi daun ganja kering. Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan,” sebut Kasat Narkoba.
Ia mengatakan tanpa menunggu lama, tim opsnal segera mendatangi kedua pelaku dan melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku menunjukkan tempat dimana keduanya menyimpan daun ganja kering tersebut yang disimpan oleh dua rekannya. Saat akan diamankan, kedua orang rekannya kabur melarikan diri.
Ketika dilakukan penggeledahan, sebut Herman Pelani ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket besar daun ganja kering yang dilakban warna coklat dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Silver juga diamankan yang digunakan para tersangka.
“Kedua pelaku yang tertangkap mengaku, daun ganja tersebut mereka dapatkan dari seseorang warga Aceh,” ucap AKP Herman.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























