Beranda Riau Raya Palika

Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Extasy dan Ganja di Panipahan

651
0

rohilpost.com, Palika – Dua tersangka pengedar dan kurir Narkoba jenis Sabu-sabu, Extasy dan Ganja Kering di ringkus Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryato SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar mengatakan pihaknya mengamankan dua orang kurir dan pengedar di antaranya yakni Filemon Sidabutar alias Emon dan Daniel Pakpahan alias Niek.

Adapun kronologisnya, kata Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, kejadian bermula pada hari Rabu (3/7/2019) sekira pukul 17:00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Filamon Sidabutar alias Emon membawa narkotika yang akan melintas di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Mendapat informasi tersebut kemudian petugas beserta dua orang rekan kerja petugas mengamankan Filemon Sidabutar alias Emon, setelah diamankan ditemukan dari badan pelaku Filemon Sidabutar alias Emon berupa satu buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah plastik bening yang berisikan satu butir narkotika jenis extacy,” terang Iptu Zulmar.

Sebut Kapolsek, menurut keterangan pelaku Filemon Sidabutar alias Emon bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan Extacy tersebut dari saudara Daniel Pakpahan alias Niek yang beralamat di jalan Gereja Kepenghulu Panipahan Kecamatan
Pasir Limau Kapas. Selanjutnya pelapor beserta dengan dua orang rekan pelapor membawa pelaku Filemon Sidabutar alias Emon kerumah saudara Daniel Pakpahan, sesampainya dirumah saudara Daniel Pakpahan dengan disaksikan salah satu masyarakat yang bernama Hendri Simanjuntak langsung melakukan penggledahan rumah pelaku Daniel Pakpahan alias Niek.

“Setelah dilakukan penggledahan ditemukan didalam rumah tepatnya didalam kamar pelaku Daniel Pakpahan alias Niek barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu bal kecil yang dilakban dan dilapis plastik hitam yang berisikan daun ganja kering, 1 satu bungkus plastik warna kuning merek Mamy Poko yang berisikan 51 butir narkotika jenis extacy, 78 plastik bening kosong, dan satu unit handphone merk MI warna kuning keemasan,” paparnya.

Ia mengatakan atas penemuan barang bukti tersebut tersangka Daniel Pakpahan alias Niek dan tersangka Filemon Sidabutar alias Emon dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Penulis: Angri Amin
Editor: Jarmain