Pelalawan, rohilpost.com – Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Dua pelaku tersebut adalah Edo Jaya Lase alias Edo (34). Dia merupakan warga jalan Arbes, Pangkalan Kerinci dan Razindra (46), ini pria yang mengaku bekerja sebagai petani ini merupakan warga jalan lintas Timur (Jalintim) Simpang Perak, Pangkalan Kerinci.
“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Pangkalan Kerinci,” ujar Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Pol Leonardo Sitanggang, Senin (24/6) petang.
Diterangkannya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang pria yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang seperti yang dilaporkan sedang berada di lokasi rumah kontrakan jalan Pipa Gas.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat adanya seseorang yang dicurigai tersebut, kemudian tim yang di pimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci IPDA Leo Putra D langsung menghampiri pelaku dan menanyakan perihal kepemilikan sabu, pelaku tersebut tidak mau memberitahukan keberadaan sabu tersebut malah membuang satu buah palstik bening klep merah ke lantai rumah kontrakan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan mengecek barang yang dibuang dan ternyata Kristal bening diduga sabu, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan atas keterangan pelaku, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lainnya dari tempat terpisah di Jalintim. Dari tangan pelaku kedua, kembali mengamankan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam satu kotak rokok merek Surya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Pangkalan Kerinci.
“Kedua pelaku kita sangkakan bersalah sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Dav
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























