rohilpost.com, Ujung Tanjung – Senin 17 Juni 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, berdasarkan fakta dipersidangan vonis kepada terdakwa Pardomuan Ritonga (35) warga Simpang Jengkol Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, terdakwa pembunuh janda yang bernama Mariani (30) akhirnya dijatuhkankan hukuman pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Mariani (30).
Dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa Pardomuan Ritonga (35) dituntut oleh Penuntut Umum Kejari Rohil, dengan pidana seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana.
” Berdasarkan bukti bukti dan fakta serta keterangan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa Pardomuan Rotonga (35) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan aksi pembunuhan, sesuai pasal 339 KUHP Pidana dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara. ” Ujar ketua Majelis Hakim M. Hanafi Insya SH MH dan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dalam sidang yang digelar, Senin 17 Juni 2019, sekira pukul 16.30 Wib sore.
“Dalam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, terdakwa berterus terang mengatakan dalam persidangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum pidana, sedangkan hal yang meberatkan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain,” Terang M. Hanafi Insya, SH, MH.
Dari pantauan dalam persidangan, atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, M. Hanafi Insya SH MH mengatakan, ” atas putusan kepada terdakwa yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Daniel Pratama SH dan Penuntut Umum Kejari Rohil dihadiri David Riadi SH, kami berikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap atas putusan ini, “Ungkap M. Hanafi Insya SH MH saat itu dan menutup sidang.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Rokan Hilir karena korban Mariani (30) saat itu mayatnya ditemukan dalam kebun sawit sudah dalam kondisi tinggal rangka,
Terungkap alasan Pardomuan Ritonga sekira (5/10/18) lalu melakukan pembunuhan itu karena kesal kepada korban Mariani tidak mau bayar hutangnya kepada terdakwa, akhirnya terdakwa nekat membunuh korban dengan memukul kepala korban hingga tewas dengan menggunakan sebatang kayu. Setelah tewas korban lalu ditutupi menggunakan daun pelepah sawit. Alasan terdakwa uang itu akan digunakan untuk biaya nikah dengan seorang janda di Jambi.
Diketahui juga korban Mariani (30) adalah seorang perempuan janda beranak satu yang sebenarnya bekerja sebagai menakik (menyadap) dikebun karet, dan orang tua korban saat itu juga sedang tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang terdakwa.
Pasca pembunuhan itu terdakwa Pardomuan Ritonga (35) sempat melarikan diri ke Jambi selama satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisan Jambi .
Penulis: Angri Amin
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























