Beranda Riau Raya

Polres dan BNNK Pelalawan Cokok Oknum LSM GRAN BNN atas Pemerasan dan Kepemilikan Sabu

1190
0

Pelalawan, rohilpost.com – Satres Narkoba Polres Pelalawan bekerja sama dengan BNNK Pelalawan berhasil mencokok oknum LSM GRAN BNN (Gerakan Riau anti Narkoba), Jumat (14/6/2018) dugaan pemerasan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA S.Sitanggang SH menerangkan bahwa penangkapan oknum LSM ini bermula Pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2019, sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Narkoba Res Pelalawan mendapat informasi bahwa diduga adanya tindak pidana pemerasan di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Kemudian Tim Sat Narkoba Res Pelalawan dipimpin Kasat Narkoba IPTU ROMI IRWANSYAH, S.H.,M.H dan team BNN Kabupaten Pelalawan menjumpai keluarga yang menjadi korban pemerasan dan setelah berjumpa, team menyuruh keluarga korban untuk menghubungi pelaku pemerasan. Kemudian menyuruh korban pemerasan untuk datang ke kantornya di daerah Sorek.

Selanjutnya team bersama korban pemerasan ini langsung meluncur ke Sorek tepatnya di kantor Gran BNN. Selanjutnya korban pemerasan langsung menjumpai pelaku pemerasan dan menyerahkan uang kepada pelaku.

Kemudian sekira jam 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibungkus dengan plastik asoy di bawah meja dan 07 (tuhuh) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang berada di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku An. WG Als SAKTI dan barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Sdr. T.P. ALS.PS BIN WILSON. Pengakuan Sdr. T.P. ALS.PS BIN WILSON narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. A. B. S ALS BUDI BIN SUKARMIN dan Sdr. DM ALS ANTO BIN NDOYO
Dan perlu dijelaskan bahwa narkotika yang ditemukan dari Pelaku WG Als SAKTI bukan di beli oleh Pelaku T.P. ALS.PS BIN WILSON melainkan hasil rampasan dari Sdr. A. B. S ALS BUDI BIN SUKARMIN dan Sdr. DM ALS ANTO BIN NDOYO yang terjadi pada Hari Selasa 11 Juni 2019 di Kecamatan Ukui. Namun Pelaku tidak menyerahkan barang rampasan tersebut kepada pihak Kepolisian akan tetapi pelaku T.P. ALS.PS BIN WILSON dkk meminta uang kepada keluarga Sdr. A. B. S ALS BUDI BIN SUKARMIN dan Sdr. DM ALS ANTO BIN NDOYO.

“Tersangka dan BB yang ditemukan langsung diamankan untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut dan dikenakan pasal 112 ayat 1,undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain