Beranda Riau Raya

Polres Pelalawan Ekspos Penangkapan Bandar Sabu sebanyak 2 Kg

631
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, didampingi Wakapolres, Kompol Rezi Sik, dan Kasat Narkoba,IPTU Romi Irwansyah.SH, lakukan ekspos atas keberhasilan Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2 Kg, Kamis (13/6/2019) bertempat di Mapolres Pelalawan.

” Kami pihak Polres Pelalawan, melakukan ekspos atas keberhasilan Sat res Narkoba Polres Pelalawan menangkap bandar narkoba jenis sabudengan barang bukti seberat 2kg,dimana bandar narkoba dengan inisial RS ditangkap pada hari Selasa (11/6/2019) sore lalu,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres,bahwa tersangka RS (Rahmat Suryanto) umur 47 tahun, beralamat di jln Sei Batu Gingging, Pasar X Medan selayang, provinsi Sumatera Utara, dan kita tangkap tepatnya di jalan Lintas Timur, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di dekat SPBU BK, sekitar pukul 18.30wib, tersangka ditangkap saat mengendarai Mobil jenis Daihatsu Rocky warna hitam dengan nopol BK 1841XI, tersangka ini datang dari Dumai menuju ke Palembang, ketika kita mendapat informasi adanya narkotika yang hendak dibawa ke palembang, Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan tentang kebenaran informasi ini, dan anggota ketika melihat mobil Daihatsu Rocky dengan nomor polisi BK 1841 XI,sesuai dengan informasi yang kita dapat, anggota Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap supir mobil ini, dan setelah dilakukan penggeledahan dan anggota menemukan didalam plastik Asoy hitam ada ditemukan 2 bungkus plastik kemasan merek Qing Shan dan Guanyinwang berwarna Hijau, dan langsung dilakukan pengujian isi dari bungkus plastik tersebut ternyata berisi barang narkotika jenis sabu,dan tersangka langsung di amankan ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sampai saat ini anggota kita masih tetap melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini, dan tersangka RS ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2,undang undang no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati,”terangnya.

Sebut Kapolres dengan adanya penangkapan bandar sabu dengan barang bukti 2 kg ini, sudah menyelamatkan 10 ribu orang calon korban pengguna narkoba ini, maka untuk itu, saya tegaskan agar pengawasan peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pelalawan ini akan terus di tingkatkan.

Selain menyita sabu 2 kg,pihak polres Pelalawan juga menyita satu unit mobil Daihatsu Rocky,2 buah hp merek Nokia warna hitam dan putih,dan uang Rp 500.000.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain