Beranda Riau Raya

Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Dua Tempat

971
0

Pelalawan, rohilpost.com – Sat Res Narkoba Polres Pelalawan,berhasil melakukan penangkapan serta pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, Selasa (21/52019) sekira jam 08.30 Wib di km 40 Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Tersangka HAR Alias AR Bin M. DINA, 28 Tahun, Wiraswasta , yang beralamat dipangkalan lesung ini berhasil diamankan petugas disamping rumahnya. HAR diduga berperan sebagai Bandar/pengedar Narkoba.

Tersangka HAR berhasil dibekuk beserta barang bukti 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan dua paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,
satu unit Handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Bukan itu saja, polisi juga menemukan Uang Tunai Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah, satu buah kotak lampu senter yang berisikan satu paket/bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

Ditemukan juga satu buah kotak yang berisikan plastik bening klep merah, satu unit timbangan digital merk manlloro, dan satu unit sepeda motor honda revo warna merah tanpa nopol. Setelah ditimbang total Berat kotor shabu sejumlah 9.35 gram.

Berdasarkan LP / 106/ V /2019 / RIAU / RES PLWN tanggal 21 Mei 2019 , dilakukan penangkapan terhadap BHR. Menurut keterangan tersangka (BHR) bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya di peroleh dari AR. Selanjutnya team melakukan rangkaian penyelidikan terhadap AR.

Sekira jam 08.30 wib team opsnal Polres Pelalawan melihat AR sedang berada melintas mengunakan sepeda motor disamping rumah yang mana rumah tersebut merupakan rumah kontrakan untuk pekerja alat berat. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang ditemukan di tas sandang kemudian dilakukan penggeledahan rumah kontrakan ditemukan satu paket/bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari PRW. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres pelalawan guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo S mengatakan “benar ada penangkapan tersebut, sekarang tersangka sudah diamankan di Polres guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,kita akan terus memberantas segala kejahatan termasuk Narkoba tanpa pilih bulu,karena kejahatan Narkoba ini bisa menghancurkan masa depan anak bangsa” tegas IPDA Leo.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain