Pelalawan, rohilpost.com – Kasus dugaan penggelapan uang sebesar 1.6 Meliar yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan terkesan di berat sebelah.
Dwi Ngai Sinaga SH.MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Anto Giovani alias Aheng yang dikenakan pasal 374 KUHP mengatakan kepada wartawan bahwa kasus dugaan penggelapan uang sebesar 1.6 M, terkesan berat sebelah,karena sebelas orang saksi yang tercantum dalam BAP penyidik, baru hanya masih delapan orang saksi yang baru dihadirkan.
Ironisnya salah satu saksi utama atau menjadi saksi kunci dalam kasus ini yaitu saksi yang bernama Cherry tidak di hadirkan,”kenapa saya menyatakan saksi Cherry ini menjadi saksi kunci”? Karena Cherry selaku pembeli CPO dan sekaligus orang yang mentransfer uang hasil pembelian CPO ke rekening anaknya klien kami.
Dan yang menjadi pertanyaan paling besarnya adalah,ketika kita meminta kepada Majelis Hakim agar tetap menghadirkan Cherry dalam persidangan karena kami pihak penasehat hukum menganggap bahwa Cherry ini adalah saksi kunci pihak majelis hakim menolak karena alasan waktu sudah mepet, memang kita tahu bahwa masa penahanan dari klien kami Anto Giovani jatuh pada tanggal 18 Mei ini, tapi menurut kami tentang waktu yang sudah mepet ini bukan jadi patokan alasan bagi kami, karena untuk penjadwalan persidangan kenapa tidak dilakukan dua kali dalam seminggu, karena kami MK penasehat hukum terdakwa perlu tahu dan perlu melakukan pengembangan dalam persidangan untuk menganalisa dalam kasus ini.dan memang kalau betul kepemilikan PKS Mini itu memang milik Jhon Rinaldy seperti penyataannya di persidangan kenapa harus nama Anto Giovani yang di cantumkan di izin kepemilikan tanah dan pabrik, kenapa bukan nama keluarga terdekat dia, disini maunya majelis hakim lebih jeli untuk menganalisanya.
“Dalam persidangan hari Senin tanggal 13 yang lalu,saat majelis hakim menolak permintaan dan menyuruh JPU untuk membacakan keterangan saksi Cherry yang tertuang dalam BAP penyidik, saksi Cherry mengatakan bahwa benar saya yang mentransfer uang hasil pembelian CPO ke rekening anaknya Anto Giovani atas d Anto Giovani, karena setahu dan yang saya tahu bahwa pemilik pabrik PKS mini itu adalah bb Anto Giovani makanya saya berani mentransfer uang hasil penjualan CPO atas permintaan Anto Giovani,”tandas Dwi.
Dwi Ngai menambahkan yang paling ironisnya pada hari Selasal,14 Mei, saat lklien kami mengalami sakit dan tidak sanggup menjalani persidangan namun pihak kejaksaan Pelalawan terkesan tidak perduli dan tidak percaya dengan keterangan klien kami, sampai sampai klien kami sudah menunjukkan surat keterangan dari dokter lapas pekan baru yang menyatakan Anto Giovani itu mengalami suatu penyakit saraf kejepit dibagian leher belakang.
Anto Giovani saat dimintai keterangan seputar ketidak bersedianya untuk mengikuti persidangan kepada wartawan mengatakan” saya memang benar benar sakit bang…. surat keterangan dari dokter lapas juga ada bang… saya mengalami penyakit urat syaraf kejepit bang… bukti saya mengalami itu ada bang seperti fhoto scanning dan surat keterangan dari dokter juga ada bang, saya berobatnya di rumah sakit MAHKOTA MEDICAL CENTER di Malaka malasya, namun sakitnya bagi saya bang, saya ini seolah olah di perlakukan seperti melebihi teroris, pihak kejaksaan tidak mau tahu dengan keadaan saya, malah saya dibohongi, mereka bilang saya mau dibawa berobat ternyata saya di bawa ke pengadilan untuk disidang,dimana letak HAK AZASI saya bang selaku warga Indonesia,”tutup Anto giovani.
Penulis: David
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























