Beranda Politik

Bawaslu Rohil Tindak Tegas Bagi Pelaku “Money Politik Uang” di Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara

604
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir akan menindak tegas bagi pelaku “Money Politik Uang” di masa tenang dan pada hari Pemungutan Suara.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SH,i melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bima S.H, saat dikonfirmasi wartawan rohilpost.com, Sabtu (13/4/2019).

Bima meminta kepada peserta pemilu baik itu partai politik, calon perseorangan, dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk tidak melakukan kampanye, baik dengan metode pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, kampanye di media cetak dan elektronik, serta melakukan rapat umum pada masa hari tenang tanggal 14,15 dan 16 April 2019, terlebih lagi melakukanya pada saat pemungutan suara 17 April 2019 nanti.

“Sejak masa kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 telah melakukan penindakan dan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terdiri dari Baliho, Spanduk, Stiker, serta Billboard yang melanggar ketentuan peraturan sebanyak 2.038 buah dan telah melakukan temuan dugaan pelanggaran sebanyak lima temuan yang terdiri dari satu dugaan tindak pidana pemilu, dua pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan duq pelanggaran hukum lainya,”sebut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil.

Untuk itu, Bima S.H menegaskan sebagai target operasi Bawaslu Rohil dimasa tenang dan dihari pemungatan suara adalah menangkap para “Perusak Demokrasi” yang melakukan Money Polytic, baik itu menjanjikan atau telah menyerahkan uang atau materi lainya kepada masyarakat untuk memilih caleg dari partai politik tertentu, calon perseorangan atau pasangan calon presiden dan wakil presiden itu menjadi prioritas kami untuk menjaga pemilu 2019 ini menjadi pemilu yang Jujur, Adil, dan Bermartabat.

Dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Bima S.H. juga mengatakan jangan takut dan jangan segan-segan untuk melaporkan bagi siapa saja yg menemukan orang-orang yang melakukan kecurangan dalam pemilu, foto dan rekam sebagai dokumentasi ataupun alat bukti terhadap pelaku-pelaku kejahatan perusak demokrasi ini, karena ancaman hukuman pidana untuk pelaku Money Polityc ini pada masa hari tenang adalah pidana penjara empat tahun lamanya, bukan hanya dipidana saja akan tetapi dapat juga di diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif.#admin