Beranda Riau Raya

Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

585
0

Pelalawan, rohilpost.com – Polres Pelalawan melalui Sat Narkoba berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka AHM alias Dumbo, alamat Dusun Tempur Sari Kelurahan Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/4/2019) sekira jam 19.30 Wib.

Penangkapan bermula dari informasi bahwa di Km 2, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sering dilakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah SH.MH, beserta team Opnal Res Narkoba setelah mendapat laporan langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan kebenaran dari informasi tersebut.

Kemudian sekira jam 19.30 Wib salah seorang anggota opsnal narkoba menyamar sebagai pembeli dan pada saat pelaku menyerahkan barang berupa 1 paket diduga sabu langsung dilakukan penangkapan namun barang bukti berupa satu paket sabu tersebut sempat terjatuh dan kemudian dilakukan pencarian yang disaksikan warga dan kemudian ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah tersebut di tanah dekat batang sawit.

Terhadap barang bukti
pelaku mengaku bahwa barang bukti itu miliknya yang didapat dari Sdr Pijul (DPO) yang tinggal di samping rumah pelaku.

Kapolres Pelalawan,AKBP Kaswandi Irwan.SIK,melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA
J.Sitanggang membenarkan tentang penangkapan tersangka AHM alias Dumbo, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone xiomy warna hitam, tersangka AHM alias Dumbo dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AHM alias Dumbo kini mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Penulis : Dav
Editor : Jarmain