rohilpost.com, Bagansiapiapi – Pemilihan Umum yang disingkat Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih perwakilan mereka di Dewan Perwakilan Rakyat di setiap tingkatan, Dewan Perwakilan Daerah juga memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Di dalam penyelenggaraannya ada beberapa tahapan yang harus dilalui sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, yang didukung dengan aturan yang mendukungnya. Adapun penyelenggara pesta demokrasi ini ada di semua tingkatan dan wilayah di Indonesia maupun luar negeri merupakan satu kesatuan dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan untuk pemilu yang berkualitas,”kata ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko, Budi Setiawan M.Pd, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/3/2019).
Sebut Budi Setiawan, di barisan terdepan yang menjadi gerbang pertama penyelenggara ditingkat bawah ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 57 dan 59.
Lanjut PPK Bangko lagi, kita menyadari kebiasaan yang berkembang dimasyarakat selama ini dalam proses rekrutmen KPPS mejadi wewenang Rukun Tetangga ( RT ) merekalah yang selama ini terkesan menentukan petugas KPPS di tingkat RT masing masing, mulai dari proses seleksi hingga memutuskan.
“Ketika hari ini tidak lagi memiliki wewenang itu maka sangatlah wajar timbul berbagai pertanyaan dan tuduhan terhadap penyelenggara di tingkat Kelurahan/ Kepenghuluan dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) apalagi ketika RT tersebut terlibat langsung sebagai Calon Legislatif atau bagian dari tim sukses salah satu calon, tentu memiliki kepentingan tersendiri terhadap pembentukan KPPS ini,”terang Budi Setiawan yang juga salah seorang Dosen di Stai Ar-Ridha ini.
PPS dalam melaksanakan rekrutmen KPPS juga di landasi oleh Surat Edaran KPU RI Nomor 241 /PP.05-SD/01/KPU/II/ 2019 Tanggal 8 Februari 2019 Perihal Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara ( KPPS ).
Kata Budi, dalam edaran ini di jelaskan mekanisme pembentukkan KPPS sehingga PPS dalam melakukan Rektrutmen bisa di pertanggungjawabkan, kemudian diperkuat dengan Keputusan KPU RI Nomor : 532/ PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Kemudian dipertegas kembali melalui Keputusan KPU RI Nomor : 539/ PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Umum,” sebutnya.
“Sementara itu, PPS dalam melakukan rekrutmen KPPS tetap diminta berkoordinasi dan berkerjasama dengan RT setempat agar petugas KPPS yang terpilih bisa bekerjasama dengan RT yang tentunya lebih mengenal dan mengetahui warga, kondisi serta keadaan lingkungan dimana TPS berada. Kita berharap proses ini berjalan dengan baik sehingga menghasilkan pemilu yang berkwalitas,”tandasnya.
Di jelaskan juga bahwa pembentukan kpps dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai PKPU no 3 THN 2018. #admin
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru

























