Beranda Berita Terkini

Kejari Pelalawan Sebarkan Foto dan DPO Empat Tahanan yang Kabur Saat Sidang di Pengadilan

780
0

rohilpost.com, Pelalawan- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan ke empat tahanan yang melarikan diri itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan keempat tahanan yang melarikan diri ini telah di sebarkan di sejumlah tempat umum, seperti di pinggir jalan, dan di beberapa warkop yang ada di kota pangkalan kerinci.

“Untuk fhoto DPO dan nama namanya yang sudah kita sebarkan” kata Kajari Pelalawan Nophy.T.Suoth, SH.MH, melalui Kasi Intel Praden K.Simanjuntak, SH kepada wartawan. Untuk penyebaran fhoto DPO ini sangat bermanfaat, sehingga dengan selebaran ini masyarakat akan mengenali wajah wajah para buronan ini.

Praden K.Simanjuntak menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat orang yang masuk dalam daftar DPO ini, agar secepatnya melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan atau kepada pihak kepolisian terdekat, dan juga meminta dengan tegas agar tahanan yang melarikan diri ini, yang ada dalam daftar DPO, agar lebih baik menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

Selain menyebar selebaran foto DPO. Upaya pencarian pelaku, Kejari Pelalawan juga telah meminta bantuan terhadap pihak Kepolisian.

Keempat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ini,sejak mereka berhasil meloloskan diri dari ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Selasa (19/3/2019) sekitar pukuld17.25.wib, dimana sidang sedang berlangsung,dengan cara merusak terali besi penghalang flapon di toilet sel tahanan.

Praden menambahkan,bahwa sebenarnya Para tahanan yang melarikan diri itu, berjumlah tujuh orang,namun tiga orang telah tertangkap yaitu 1.Rian Hidayat terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 494,59 gram 2.Eko Siswanto,terkait kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,69 gram,3. Guntur Syaputra terkait kasus pencurian motor dan sekarang berada di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut nama nama tahanan yang sudah ditetapkan DPO oleh kejaksaan negeri Pelalawan:1.SeptianAdeFernandes, kasus Narkotika berat 698,56 gram dan ekstasi 26 bungkus .2.Praja Sutawan, Kasus narkotika beratnya 0,08 gram,3.Junaidi Kasus Narkotika berat 0.06 gram.4.Arnius Hulu, Kasus 363 pencurian sepeda motor.

Penulis : Dav
Editor : Jarmain