Pelalawan, rohilpost.com – Tujuh tahanan yang kabur dengan cara merusak terali besi pelindung Flapon, disaat persidangan, Selasa (19/4/2019) tiga diantaranya sudah ditangkap.
Kejari Pelalawan Nophy T.Suoth, SH.MH, melalui Kasi Intel Praden K Simajuntak, SH saat dikonfirmasi awak media terkait tentang status tahanan yang kabur adalah tahanan siapa? Rabu, (20/3/2019) diruang kerjanya.
Kata Praden bahwa tahanan yang kabur itu berdasarkan penetapan penahanan oleh hakim dan telah dilaksanakan penahanannya oleh JPU, dan di dalam penetapan penahanan tersebut agar menghadirkan terdakwa di persidangan atas permintaan Hakim, yang intinya” Terdakwa yang sedang masuk ranah persidangan adalah tahanan hakim” tegas Praden.
Ditempat terpisah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melalui Humas PN Rahmat Hidayat Batubara, SH.ST.MH, membenarkan bahwa tahanan yang kabur itu memang tahanan hakim, namun dari segi pengamanan adalah tugas dari Kejaksaan dan Kepolisian sesuai dengan yang tertuang di KUHAP, yang menghadirkan terdakwa itu adalah Jaksa Penuntut Umum.
Terkait tentang ruang sel tahanan Pengadilan ini sudah memenuhi standard, Hidayat menjawab bahwa ruang sel tahanan Pengadilan Pelalawan ini sudah memenuhi standard sesuai dengan rasa kemanusiaan dan HAM. Kaburnya tujuh orang tahanan ini termasuk dalam kelalaian pengamanan. Dan kita pun belum bisa kita simpulkan apakah ini termasuk kelalaian pengamanan atau tidak.
Ketujuh tahanan kabur tersebut dengan cara merusak terali besi pengaman flapon toilet ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan, dan kabur melalui flapon, namun tiga diantara tujuh orang tahanan ini sudah tertangkap dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan.
Penulis: Dav
Editor : Jarmain Reyes
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























