Rohipos, Bagansispiapi – Banyak ditemukan tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Rokan Hilir ternyata tidak mengantongi izin, dan hiburan malam itu tetap nekat beroperasi hingga kini.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas DPMPTSP Rohil, Drs Acil Rustianto mengatakan, tempat hiburan karoke ‘See You’ memenang betul tidak mengantongi izin. Mereka belum pernah mengajukan izin Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP).
“Dalam waktu dekat nanti, kita segera melakukan koordinasi dengan tim yustisi, terkait tempat karoke yang tidak miliki izin,” sebut Acil.
Lanjut Acil, sesuai dengan aturan BKPM, kita menghimbau agar mereka mengurus perizinannya, sifatnya persuasif.
“Kalau juga pemiliki karoke tidak juga mengindahkan, baru diberikan teguran. Kalau sudah 3 x kita beri teguran, maka kita minta tim yustisi mengambil tindakan,” ujarnya.#admin
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























