Rohipos, Ujung Tanjung – Satres Narkoba Polres Rohil bersama Tim laksanakan pemusnahan barang bukti (bb) Narkprima jenis sabu-sabu seberat (23,45) Gram di ruang Satnarkoba Polres Rohil, Rabu (6/2/2019), Pukul 11.10 Wib.
Kasatnarkoba Polres Rokan Hilir Akp Herman Pelani SH mengatakan berdasarkan surat ketetapan status (BB) Narkotika dari Kejaksaan Negri Rohil yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zulham Perdamaean Pane SH, Nomor: B-237/N.4.19/Euh. 1.01/2019 tertanggal 24 Januari 2019.
“Menyatakan: Barang bukti (bb) Narkotika jenis sabu-sabu denga berat bersih (23,45) Gram dinyatakan untuk dimusnahkan, barang bukti (bb) dengan berat (21,76) Gram yang untuk diuji dilabfor dijadikan untuk kepentingan pembuktian perkara,” terang Akp Herman Pelani SH.
Berdasarkan LP/A/16/1/2019/Riau/Polres Rohil/Sat Resnarkoba. Barang bukti (bb) yang diamankan di (tkp) yaitu, Satu (1) botol kaca yang didalamnya berisi (7) paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu, Satu (1) buah Tas sandang warna hitam didalamnya berisi Satu (1) buah pipa besi didalamnya berisi (6) paket plastik klip putih berukuran kecil berisi sabu, Uang tunai Rp. (5.000,000,), Satu (1) buah Hand Phond Merk Nokia warna biru, Satu (1) buah Hand Phond Merk Samsung warna putih.
Kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa 22/01/2019, pelaku H Alias Lento berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa pelaku ada memiliki sabu-sabu.
Atas perintah Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH, Tim diperintahkan untuk mengecek kebenaran tersebut, sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tim mendapat identitas pelaku dan ciri-cirinya.
Sekira Pukul 14.00 Wib, Tim mengetahui posisi Rumah pelaku dan keberadaannya. Saat itu juga tim langsung mengamankan pelaku serta sebuah tas sandang yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan tas sandang ditemukan Satu (1) pipa besi yang didalamnya berisi (6) paket sabu-sabu berukuran kecil.
Setelah itu ditemukan juga sejumlah Uang, dan ditemukan Dua (2) Hand Phond, serta ditemukan Satu (1) botol kaca dari balik triplek yang melekat di dinding Rumah pelaku, setelah dibuka ditemukan (7) paket plastik klip berukuran sedang. Setelah itu pelaku dan (bb) dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut.
Penulis : Jarmain
Editor : Jarmain Reyes
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru



























