Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Panwascam Bangko Bongkar Paksa APK Caleg Terpasang di Lahan Pemerintah

597
0

Rohilpostt, Bagansispiapi – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bangko membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di lahan milik pemerintah.

Sebelumnya Bawaslu Rohil telah memberikan waktu 2 kali 24 jam kepada caleg untuk membongkar sendiri APK tersebut.

“Petugas dari Panitia Pengawas Kecamatan membongkar APK caleg yang terpasang di lahan milik pemerintah di jalan gedung nasional, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. APK yang dibongkar berjenis spanduk dan baleho,”Kata anggota Komisioner Panwascam Bangko, Zukri SPdi di dampingi Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga Normizan S, Sos, saat dikonfirmasi, Jum’at (1/2/2019).

Lanjut Zukri, pembongkaran APK mengacu pada peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 bahwa pemasangan APK di gedung maupun lahan milik pemerintah melanggar aturan.

Lebih lanjutnya Zukri menyebutkan, sebelum di bongkar, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama tim maupun caleg yang bersangkutan untuk membongkar sendiri APK tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan selama 2 kali 24 jam, APK tersebut masih terpasang dilahan pemerintah sehingga petugas membongkar paksa APK tersebut.

“APK yang di bongkar disita petugas dan di amankan di kantor Panwascam. Petugas menghimbau seluruh peserta pemilu untuk dapat memasang APK sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU,” sebutnya.