Beranda Berita Terkini

Terkait Pembangunan Pelabuhan Internasional, TP4D Kejari Rohil Kembali Surati Pihak PPK

507
0

Rohipos, Bagansiapiapi – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), untuk kedua kalinya kembali menyurati pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait laporan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek Pelabuhan Internasional Bagansiapiapi.

Proyek yang diawasi TP4D ini dikerjakan PT Multi Karya Pratama. Nilai kontrak sebesar Rp22 miliar, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Tetapi, pelaksanaan proyek tersebut mengalami keterlambatan selesai.

Ketua Tim TP4D Kejari Rohil, Farkhan Junaedi SH menyebutkan terkait persoalan keterlambatan atau melewati masa waktu pelaksanaan kontrak kerja yang sudah ditetapkan, pihak PPK diperbolehkan melakukan perpanjangan waktu. Hal tersebut dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian dan laporan PPK, namun sampai saat laporan tersbut masih belum di terima pihak TP4D Kejari Rohil.

Terkait denda keterlambatan, Farkhan menegaskan baru bisa diterapkan jika pekerjaan terlambat karena murni kesalahan dari penyedia barang, jasa, diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 120.

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang, jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, karena kesalahan penyedia barang, jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar satu semester, dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Sampai saat ini pencairan proyek pelabuhan internasional bagansiapiapi sudah 80 persen dari nilai kontrak 22 miliyar. # Admin