rohilpost.com, Pelalawan – Gas Elpiji Subsidi yang 3 kg seharusnya di jual di pangkalan yang telah di terdaftar sebagai penyalur untuk masyarakat. Namun berbeda dengan yang terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan riau, dimana Gas Elpiji subsidi banyak di jual di warung warung milik masyarakat dengan harga yang bervariasi.
Diduga oknum pemilik pangkalan gas Elfiji yang 3 kg menjual pada pemilik warung warung ini dikarenakan lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) kabupaten Pelalawan.
Junius(30) salah satu warga Pelalawan mengungkapkan kepada wartawan bahwa Kegunaan Gas Elpiji subsidi di peruntukan kepada, masyarakat kecil, dan juga pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika di telusuri di setiap agen pangkalan Gas Elpiji subsidi di kabupaten Pelalawan Riau tidak tepat sasaran, karena itu agen-agen tersebut sudah menyalah aturan UU subsidi. Buktinya kita lihat harga Gas Elpiji mulai dulu sampai sekarang harganya masih tetap melambung, dan berfariasi namun tidak ada ketegasan pemerintah Kabupaten Pelalawan kenapa sampai sekarang masih merajalela.
Lanjut Junius,oknum pangkalan Gas mempergunakan becak barang untuk mengecer Gas Elfiji di setiap kedai-kedai tampak dalam foto di sepanjang jalan Poros BTN lama dan jalan Pemda pangkalan kerinci.
Herman Das kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pelalawan ketika wartawan mempertanyakan tentang banyaknya gas elpiji subsidi beredar dan dijual oleh pemilik warung yang bukan pangkalan resmi, Das mengatakan pihak dinas perindag tidak ada kapisitas untuk menanyakan kenapa bisa menjual gas subsidi dan dari mana dapat gas subsidi ini, kita ( Dinas Perindag ) hanya sampai pangkalan aja yg kita awasi,jadi yang berkapasitas atau berhak itu adalah aparat kepolisian,yang paling ironisnya Herman das malah menyuruh wartawan untuk mempertanyakan kepada pemilik warung dari mana mereka mendapatkan gas subsidi itu.
Sementara Kastam sebagai pengawas Disperindag mangatakan kami sudah kami panggil mereka agen-agen pangkalan diseluruh kab.pelalawan dan memberi teguran kepada setiap pemilik pangkalan(agen) apabila menyalahi aturan (penggunaan) kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai dengan pantauan wartawan di lapangan masih banyak warung warung di sepanjang jalan Pemda dan jalan poros BTN lama yang menjual gas Elpiji subsidi 3kg dan bersegel warna pink,hal ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang dan Gas Bumi.juncto pasal 20 ayat 2 peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal40 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah(UMKM) bagi orang yang menyalah gunakan subsidi pasal 55 UU migas Hukuman ancaman pidana penjara enam 6 tahun denda Rp 60 miliar, pasal 44 UU UMKM atau denda Rp 10 miliar. ( DAV )
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru

























