Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Bawaslu Rohil ‘Sikat’ APK Yang Terpasang di Bilboard

679
0
APK yang terpasang di Bilboard tepatnya di jalan perwira, di turunkan oleh Bawaslu Rohil

 

APK yang terpasang di Bilboard tepatnya di jalan perwira, di turunkan oleh Bawaslu Rohil

Rohilpostt, Bagansiapiapi – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) melakukan penertiban keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di bilboard, hal itu seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg didampingi Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Zubaidah, Rabu (16/1) di Bagansiapiapi.

Seperti APK yang terpasang di Billboard yang persis di persimpangan Jalan Perwira-Jalan Riau, Bagansiapiapi kita ‘sikat’.

“Penertiban ini dilakukan serentak, dengan sasaran keberadaan APK yang dipasang di tempat berbayar atau bilboard. Dasarnya adalah dimana Bawaslu RI berpandangan supaya ada rasa keadilan maka sebaiknya APK hanya terpasang di tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU,

” kata Jaka Abdillah. Selain itu yang dipasangkan di materi bilboard walaupun telah membayar jasa pemasangan, atau sejenisnya maka tetap ditertibkan dengan alasan untuk keadilan tersebut.

Jangan sampai terangnya, ada kesan dimana calon yang memiliki uang banyak bisa memasang sebanyaknya di Bilboard sementara yang sebaliknya tidak bisa memasang di bilboard.

“Untuk penertiban mulai di Bagansiapiapi, kami bergerak ke Bantaian, Tanah Merah, Teluk Pulau, Ujung Tanjung, Bangko Pusako dan Bagan Sinembah. Sementara di tingkat kecamatan lain melibatkan peran dari pengawas kecamatan atau PPL seperti di Kecamatan Pujud, Kubu, Kubu Babussalam dan sebagainya,” ujar Mantan Ketua PWI Rohil ini.#admin