Beranda Riau Raya Kubu Babussalam

Polisi Ungkap Kasus Temuan Kerangka Manusia di Rohil, Begini Pengakuan Tersangka

445
0

rohilpost.com, Kubu Babussalam – Beginilah akibatnya jika tidak berhati hati ketika berhubungan dengan meggunakan arus listrik, seperti yang dialami oleh Samsir Simanjuntak als Juntak (51) warga Jalan Lintas Kubu Km. 39 RT.09/ RW. 05 Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, yang mana niat hati cuma ingin memasang jebakan celeng atau babi menggunakan sengatan arus listrik, namun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Kubu karena ulah perbuatanya.

Beberapa hari lalu warga di heboh atas penemuan tulang belulang kerangka mayat manusia tanpa identitas yang akhirnya terungkap dikarenakan terkena setrum sengatan arus listrik dari jerat babi hutan yang dipasang oleh tersangka Samsir Simanjuntak als Juntak (51) telah lebih dari sekitar 10 hari sebelum ditemukannya tulang belulang rangka mayat manusia yang hanya tinggal tengkorak tanpa identitas tersebut.

Berdasarkan Informasi Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, lewat rilis digrup WhatsApp media center Polres Rohil menjelaskan pengungkapan kejadian ini terjadi pada hari Senin, (30/9/19) sekira pukul 11.00 wib.

AKP Juliandi SH, menjelaskan kronologi dari kejadian itu saat itu salah satu anggota Polsek Kubu dihubungi oleh Wasno melaporkan bahwa di Jalan lintas Kubu Km 39 Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, tepatnya dilahan kebun sawit milik Sawal ada rangka mayat manusia yang sudah tinggal tulang belulang.

Selanjutnya anggota Polsek bersama warga dan Pihak Puskesmas Kubu Babussalam berangkat menuju kelokasi, dan ternyata benar, dilahan kebun sawit milik Sawal tersebut ada ditemukan rangka mayat manusia yang sudah tinggal tulang belulang tanpa identitas dengan kondisi sudah menjadi tengkorak/kerangka.

Selanjutnya tim penyidik Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan, setelah tiga kali menginterogasi dimintai keterangan terhadap tersangka juntak. Akhirnya dihadapan penyidik pembantu Polsek Kubu dia mengakui bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan itu akibat ulah perbuataanya .

Berdasar keterangan tersangka, bahwa korban terkena sengatan kawat beraliran arus listrik yang ia pasang dikebun milik Sawal untuk tujuan menjerat babi hutan, hal tersebut diyakinkan oleh tersangka kepada tim penyidik pembantu Polsek Kubu.

Tersangka Samsir Simanjuntak alias Juntak menjelaskan pada hari dan tanggal yang dia tidak ingat dalam bulan September sekira jam 10.00 Wib, sekira sepuluh hari sebelum mayat ditemukan warga, Tersangka melihat dengan pasti dan jelas bahwa wajah mayat yang ia kenal tersebut tergeletak didalam kebun milik Sawal dalam keadaan kaki kiri melekat pada kabel jerat babi hutan dialiri sengatan arus listrik yang dipasangnya.

Karena takut ketahuan, tersangka akhirnya melepaskan kabel yang melekat pada kaki mayat tersebut dan langsung pulang kerumahnya tanpa memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.

Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan Samsir Simanjuntak (51) serta mengamankan barang bukti darinya, dan karena ulahnya tersangka pelaku dikenakan proses hukum tindak pidana pasal 359 KUHPidana “akibat kelalaiannya hingga menyebabkan terjadinya kematian Mr. X. ” Ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain