Beranda Politik

Bawaslu Rohil Terima Kunjungan JAPRI

483
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menerima kunjungan dari Jaringan Pemantau dan Periset Indonesia (JAPRI) Rohil, Senin (15/4/2019).

Dalam kunjungan JAPRI disambut langsung pimpinan Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah beserta jajaran staf Bawaslu.

Pimpinan Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah mengatakan hari ini Bawaslu menerima kunjungan dari Jaringan Pemantau dan Periset Indonesia (JAPRI) yang adalah salah satu dari sekian banyak pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawaslu Republik Indonesia.

“Kehadiran temen teman JAPRI ini adalah untuk berkoordinasi, sehubungan dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk melakukan pemantauan pemilu di Kabupaten Rokan Hilir,”,ucap Jaka Abdillah.

Intinya, kata Jaka Abdillah kehadiran kawan-kawan beserta relawan JAPRI berkoordinasi dan melakukan kerjasama nantinya memantau pelaksanaan hari suara dan proses rekapitulasi suara, mudah mudahan dengan kehadiran kawan kawan japri ini bisa menambah pengawasan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan hari pemungutan suara.

Koordinator JAPRI Rohil, Agus Salim SH,i MH mengatakan, kehadiran kita di Bawaslu alhamdulillah disambut baik oleh pimpinan Bawaslu Rohil Jaka Abdillah. Tentu kehadiran kami dari pemantau melakukan silaturahim.

“Mudah mudahan kehadiran kami dapat meringankan, dan bermitra dengan bawaslu kabupaten Rohil dalam hal pemantauan. Tentu kita berharap bagaimana pemilihan umum tahun 2019 ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita aman damai jujur dan adil,”kata Agus Salim.

Kata Koordinator JAPRI Rohil lembaga pemantau yang ini telah terakreditasi di Bawaslu RI, dan kartu pengenal kami langsung di tandatangani oleh Bawaslu RI.

“Untuk kinerja JAPRI, sebut Agus Salim, pemantauan kami cukup sederhana dengan membuka aplikasi JAPRI. jadi masyarakat, maupun relawan pun cukup mudah melakukan pemantauan dengan mendownload aplikasi JAPRI,”terangnya.

Ia menyatakan semua tahapan tahapannya juga sudah ada di aplikasi JAPRI, kemudian bentuk bentuk pelanggaran juga sudah ada, tinggal klik jadi cukup sederhana.

“Untuk personil JAPRI itu yang mendapatkan ini cuman sepuluh orang, jadi personil ya cuman sepuluh orang dan kita diminta untuk bisa membentuk sampe ke TPS. bahkan lebih mudah sekali kalau di Bawaslu Rohil 1869 TPS, maka JAPRI bisa melebihi dari pada TPS tersebut dengan cukup download aplikasi JAPRI,”ungkap Agus Salim.#admin