Beranda Riau Raya Bangko Pusako

Petani di Bangko Pusako Ini Diringkus Polisi

1122
0

Rohilpostt, Bangko Pusako – Seorang petani, SS (40) KM 13 Balam, Kelurahan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tak berkutik saat digelandang Polisi, Senin (4/2/2019) kemarin terkait kepemilikan narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa penangkapan pria yang merupakan seorang petani itu ternyata sempat melarikan diri saat didatangi oleh Tim Sat Narkoba Polres Rohil, namun berhasil dikejar dan ditangkap.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan tentang penangkapan tersangka SS (40) tersebut, Selasa (5/2) malam.

Kasubag Humas Polres Rohil itu menjelaskan kronologis penangkapan itu sendiri dilakukan pada hari Senin, tanggal 04 Pebruari 2019 bahwa Tim Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Disebutkannya bahwa di sebuah cakruk (tempat santai, red) yang berada di areal kebun kelapa sawit warga, tepatnya di belakang rumah tersangka (SS) KmM 13 Balam, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan tempat dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Guna memastikan kebenaran informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Rohil membuat serangkaian tindakan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamatan disekitar tempat yang dimaksud,

Dan sekira pukul 16.30 wib, Tim Sat Narkoba Polres Rohil mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan. Sesampainya ditempat tersebut, Tim melihat seorang laki-laki yaitu SS yang mencoba melarikan diri lari dari tempat tersebut.

“Sehingga dengan cepat anggota langsung mengejar SS, setelah berhasil mengejar dan menangkapnya, saat itu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap badan SS. Nah, ditemukanlah barang bukti,” sebut Akp Juliandi SH.

Imbuhnya lagi bahwa, barang tersebut didapat dari saku kanan celana yang dipakai tersangka (SS) sebuah plastik klip putih yang didalamnya terdapat 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan juga sejumlah uang tunai dan 2 buah handphone dari saku kiri celana tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan serta dibawa ke Mapolres Rohil dilakukan proses penyidikan maupun pengusutan lebih lanjut,” demikian Akp Juliandi. #admin