Rohilpost.com, Bagansiapiapi – BPKep Bagan Jawa menggelar Musyawarah Desa (Musdes), digedung Sekolah Dasar 007 Bagan Jawa, Kepenghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Adapun hadir peserta musyawarah yakni RT, RW, Tokoh masyarakat, pengawas BUMKep, pengurus BUMKep & Pjs penghulu Bagan Jawa Suhendra. ST, Sekdes, Bendahara beserta kaur.
Musyawarah Desa dilaksanakan berawal laporan masyarakat tentang dugaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dinilai tidak transparan, sebagaimana mestinya azas pengelolaan keuangan kepenghuluan dituntut untuk transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan displin anggaran.
Musyawarah Desa dipimpin langsung ketua BUMKep Bagan Jawa, Jusrianto. Sebelum memulai musyawarah BPKep bersama jajaran Kepenghuluan sempat memanas, karena copian hasil laporan realisasi yang dikasi Penghulu ke BPKep selama dipegang oleh BPKep tidak sama dengan yang dipegang oleh Kepenghuluan.
Selama proses musyawarah berlangsung Penghulu Bagan Jawa dihujani instrupsi pertanyaan diantaranya.
Ketua RT 15 Supianto tidak terima pengalihan kegiatan ditempatnya oleh Penghulu secara sepihak tanpa sepengetahuan dirinya selaku ketua RT padahal APBKep sudah disahkan.
Ketua RT 5 Haryono juga meluapkan kekesalannya kepada penghulu, dimana hasil musyawarah yang telah disepakati bahwasanya kegiatan penimbunan jalan dikawasannya bersumber dari Dana Kabupaten, tau taunya berubah ke ADK yang dilakukan Penghulu sepihak.
Wakil ketua BPKep Bagan Jawa Hermanto saat dimintai penjelasan membenarkan bahwa apa yang dipertanyakan pak RT maupun peserta rapat lainnya, Jangankan masyarakat, BPKep sebagai Badan pengawasan Desa yang telah diatur lewat Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPKep berani beraninya mereka mengelabui dengan pemberian dokumen yang tidak benar.
” Semoga hasil musyawarah ini bisa membawa perubahan, dan berharap kepada Camat Bangko melakukan penelitian lebih jeli agar tiap berkas laporan dari kepenghuluan tidak asal terima,” kata Hermanto.
Kata Wakil BPKep, bukan hanya sampai disitu saja, Penghulu Bagan Jawa dengan semaunya memasukkan usulan kegiatan sepihak diluar musyawarah bersama warga, seperti memberikan bantuan bibit ikan senilai Rp.15 juta.
Kata Hermanto lagi, andai saja waktu masih panjang, banyak hal lain lagi ingin dipertanyakan saat berlangsungnya musyawarah, terlebih mempertanyakan tugas dan fungsi tim pengelola kegiatan (TPK), Pengelolaan BUMKep.
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























