Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Rekrutmen/UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH Disorot, Aspek Penganggaran dan Ketidak Hadiran Pemegang Saham pada RUPS Dipertanyakan

154
0

Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Proses rekrutmen calon direksi dan komisaris BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) menjadi perhatian publik. Sorotan muncul seiring dengan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran serta tata kelola perusahaan daerah.

Sesuai prinsip pengelolaan BUMD dan regulasi yang berlaku, setiap tahapan seleksi direksi dan komisaris seharusnya direncanakan dan dianggarkan terlebih dahulu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran tersebut mencakup pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, hingga biaya administrasi pendukung lainnya.

Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait kejelasan penganggaran proses rekrutmen direksi dan komisaris PT SPRH. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pembiayaan yang digunakan dalam pelaksanaan seleksi.

Selain aspek rekrutmen, perhatian juga tertuju pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT SPRH yang dilaksanakan menjelang akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025. Dalam forum penting tersebut, pemegang saham dilaporkan tidak hadir / membatalkan kehadirannya.

Padahal, RUPS tahunan merupakan organ tertinggi perusahaan yang memiliki fungsi strategis, antara lain melakukan evaluasi kinerja manajemen, pengesahan laporan tahunan, serta penetapan kebijakan penting perusahaan termasuk RKA Tahunan baik Murni maupun Perubahan. Ketidakhadiran pemegang saham dalam RUPS dinilai tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance, khususnya terkait akuntabilitas dan tanggung jawab pemilik modal terhadap arah pengelolaan BUMD.

Sejumlah pihak menilai, kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemegang saham yakni Bupati Rokan Hilir agar pengelolaan PT. SPRH tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi. BUMD diharapkan tidak hanya berorientasi pada administrasi semata, tetapi juga mampu dikelola secara profesional untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan dan pembangunan daerah.

Publik mendorong adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak terkait, baik mengenai mekanisme penganggaran rekrutmen direksi dan komisaris, maupun pelaksanaan RUPS tahunan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi di himpun wartawan, pihak PT SPRH Perseroda mengirim surat ke pemegang saham yakni Bupati Rokan Hilir dengan nomor 539/PT.SPRH/XII/2025/215. Pemberitahuan agenda RUPS pada tanggal 31 Desember 2025.

Setelah itu, pihak pemegang saham membalas surat dengan nomor 539 SETDA-EK/2025/95 dengan berbunyi pemberitahuan ketidakhadiran pada rapat RUPS dengan alasan menghadiri rapat persiapan pelaksanaan ceramah agama dan doa bersama dalam rangka malam pergantian tahun.

Di sisi lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 57 terkait biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi atau BUMD.

Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten/kota atau BUMD.

Saat diwawancarai terkait anggaran UKK perekrutan calon Direksi dan Komisaris, Kabag Ekonomi Setda Rohil Raja Dony Indrawan, SE, M.Si menyebutkan belum ada dianggarkan di APBD 2025 maupun APBD P 2025.

Ditempat terpisah Plt. Dirut SPRH, Rahmad Hidayat, S.Si., M.M. saat diwawancarai wartawan menegaskan belum ada dianggarkan untuk UKK Direksi dan Komisaris di RKA tahun 2025, sementara kesempatan penganggaran UKK dan anggaran lainnya baik untuk RKA Perubahan PT. SPRH Tahun 2025 maupun di RKA PT. SPRH tahun 2026 pada saat RUPS 31 Desember 2025, tapi malah Pemegang Saham tidak menghadirinya.