Beranda Berita Terkini

Pemkab Rohil Optimalkan Retribusi Tower Untuk Genjot PAD

168
0

Rohilpost.COM, BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berupaya mengoptimalisasi pemungutan retribusi guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Telekomunikasi. Langkah ini mendapat dukungan langsung dari Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong sesuai dengan landasan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

” Mengingat upaya tersebut dinilai sangat berpeluang mengenjot PAD dan nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan di Rokan Hilir sehingga pak Bupati telah memberikan amanat kepada kami untuk menggali pendapatan asli daerah pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD,” kata Plt kadis Kominfo Indra Gunawan, SE.

Indra menjelaskan, pencapaian retribusi tower yang telah memiliki izin ini secara keseluruhan di tahun 2020 mencapai Rp 1,6 Milyar dimana dicatat PAD dari hasil dari retribusi dan piutang retribusi di tahun 2019 yang belum tertagih. Selanjutnya, pada tahun 2021, PAD dari sektor retriburi tower ini diperoleh sebesar Rp 687 juta.

Dari data tahun 2021, terjadi peningkatan yang cukup positif setelah dinas KOMINFO melakukan sosialisasi secara masif sehingga tercatat sejak tahun 2020 sebanyak 241 tower seluler serta 150 tower wifi sudah berdiri.

Capaian dari tower yang berdiri tersebut sudah dianalisa sehingga pemerintah akan menetapkan target penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 800 juta rupiah untuk APBD Tahun 2022.

Dia menyebutkan, Diskominfo akan melakukan monitoring langsung di sejumlah desa-desa dan telah menyiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir agar sumber pendapatan daerah ini dapat maksimal.

Indra menghimbau kepada seluruh pebisnis tower baik seluler maupun bisnis tower wifi untuk melengkapi segala bentuk perizinan, juga mematuhi serta mentaati seluruh regulasi yang ada.

“Berusahalah secara bertanggungjawab demi kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.

* Menara Tower Telekomunikasi di Rohil Mulai Ditertibkan *

Kesadaran masyarakat tentang izin mendirikan menara tower telekomunikasi di kabupaten Rokan Hilir ternyata masih rendah. Hal itu dibuktikan setelah tim yang dikomandoi langsung Kadis Diskominfotik, Indra Gunawan, SE melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Disejumlah lokasi pendirian yang dikunjungi, pemilik tower menara mengaku tidak mengetahui Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi dan bahkan ada yang hanya menerima kontrak sebagai pemilik tanah.

Dikatakan Indra, disejumlah lokasi pendirian menara tower, sempat terjadi gejolak karena pemilik tidak merespon investigasi yang telah dilakukan. Namun sebaliknya, tim juga telah mengambil titik lokasi tower menara secara keseluruhan untuk selanjutnya mengambil tindakan terukur yang nanti dilakukan bersama tim gabungan.

Dalam survey tersebut, tim inspeksi juga menyasar kelokasi daerah pelosok desa Sei Daun. Mereka menemukan tower menara mati yang ditinggalkan begitu saja oleh pemilik provider seluler serta tower menara bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat perbatasan.

” Tower mati ini akan kita pertimbangkan apakah nanti ditake over atau di bongkar,” katanya.

Tim juga menyerap aspirasi masyarakat
desa Sei Daun terkait kualitas sinyal seluler yang kurang maksimal di wilayah tersebut. Untuk memastikan itu, tim bersama pihak Telkomsel pada hari itu juga melakukan pengecekan langsung ke titik tower di desa Sei daun serta dusun kampung baru Sei Sekobat.

Hasilnya, tower di desa sei daun langsung dilakukan perbaikan dan upaya peningkatan kapasitas tower oleh pihak telkomsel. Sedangkan di dusun kampung baru merupakan bantuan Kementrian Kominfo thn 2012 serta blm pernah diaktifkan sehingga akan diupayakan langkah pengaktifan kembali kepada pihak operator.

“Atas kunjungan kami masyarakat setempat mengucapkan terimakasih atas respon cepat pemkab Rokan Hilir dibawah kepemimpinan bapak Bupati Afrizal Sintong dan Wakil Bupati H. Sulaiman,” kata Indra mengakhiri

(Adv/Pemda)