Beranda Sindikat

Polsek Bangko Amankan Pelaku Spesialis Curat

361
0

 

rohilpost.com – Jajaran reskrim polsek bangko kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) pada hari Minggu tanggal 01 November 2020, sekitar pukul 06.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota reskrim Polsek Bangko mengamankan diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) A.n RAHMAT SULAIMAN PRENGKI Alias LEMAN Bin UJANG sedang berada dirumahnya yang beralamat Jalan Utama Gg.Usah Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Pasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton, Senin (2/11/2020). Kata Puji Anton, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar Jam 13.00 Wib, pelapor/korban melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Jalan Pembangunan RT/001 RW/001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

” Saat itu, korban berada di kebun miliknya di Kepenghuluan Serusa, tiba-tiba korban di hubungi via handphone oleh tetangga dan mengatakan pintu rumah korban terbuka, mendapat berita tersebut korban langsung pulang dan setibanya melihat barang-barang dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang kemudian korban mengecek ternyata barang yang hilang adalah Ampli speaker Mrek MITOCHIBA, DVD GMC, RESIVER digital primasat, sprei tempat tidur, celengan berisi uang recehan Rp.100.000 sudah hilang di gondol maling. Merasa dirugikan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna tindak lebih lanjut,” cetus Pasi Humas Polsek Bangko.

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra dan anggota reskrim segera mengungkap pelaku dan melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Kemudian pada hari minggu tanggal 01 November 2020 sekitar pukul 06.30 wib, anggota reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti A.n RAHMAT SULAIMAN PRENGKI Alias LEMAN Bin UJANG tanpa perlawanan dirumahnya Jalan Utama Gg.Usah Kelurahan Bagan Barat Polsek Bangko,” ucapnya.

Puji Anton menjelaskan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Adapun barang bukti yang di amankan dari pelaku satu unit Ampli speaker Merk Mitochiba warna gold, satu unit DVD merk GMC warna hitam, satu buah Resiver digital primasat warna hitam, satu buah celengan plastik warna hijau,” terangnya.

Kata Puji, sedangkan hasil tes urine tersangka an. Rahmat Sulaiman Prengki alias Leman bin Ujang, positif Ampethamine dan Methaphetamine.

Penulis JARMAIN