Beranda Sindikat

Kasus Karhutla, Polsek Bangko Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejaksaan

391
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Kedua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaksanaan Tahap II/Pelimpahan berkas perkara kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tersangka Muhanmad Fauzi alias Fauzi dan Erwin Sahputra alias Putra kepada Kejaksaan Rokan Hilir.

Diketahui kedua pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan warga jalan Praka Wahyudi RT. 005 / RW. 005, Kepenghulu Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko dan warga jalan teluk Bano RT 02 Kepenghulu Suak Temenggung Kecamatan Bangko.

Pelaksanaan tahap II/pelimpahan perkara ke Kejaksaan saudara Fauzi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /96 / A / IX / K / 2019 / Riau / Polres Rohil, tgl 24 September 2019.

Sedangkan Erwin Sahputra alias Putra dengan laporan Polisi Nomor : LP/92 / A / IX / K / 2019 / Riau / Polres Rohil, tgl 16 September 2019.

” Adapun kedua lokasi waktu kejadian tanggal 24 September 2019 di Jalan Perkantoran RT.005 / RW.004 Kepenghulu Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko. Tanggal 16 September 2019 Di Jln. Praka Wahyudi Kep. RT.005 / RW.005 Kep. Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kamis (7/11/2019).

Kata Sasli Rais, kedua pelaku tersebut di kenakan hukuman Tindak Pidana, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UURI No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penulis: JARMAIN