Beranda Sindikat

Tim Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

457
0

rohilpost.com, Kubu Babussalam – Berprofesi sebaga petani, seorang warga di Kubu Babussalam Kab. Rokan hilir berhasil diamankan oleh tim Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil yang diduga karena membuka lahan miliknya dengan cara melakukan pembakaran.

Berdasarkan Informasi yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi lewat release via pesan WA pada Minggu 22/9/2019 menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial MR (43) als Siroy warga RT.01/RW.01 Kep. Teluk Nilap, Kec. Kubu Babusalam Kab. Rokan Hilir Riau, sebelumnya pada hari Rabu 07/8/2019 sekira pukul 10.00 Wib, ketika itu Tim Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil yang sedang melakukan pemadaman karhutla diwilayah Lokasi II Kampung Kerpe, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam Rokan Hilir, Riau.

pada waktu itu Tim Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada warga yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar, padahal masyarakat sekitar sebelumnya sudah memperingatkan pelaku beberapa kali namun pelaku tetap melakukan pembakaran, akibatnya api tidak dapat dikendalikan sehingga lahan terbakar meluas hingga mencapai ± 500 hektare dengan Koordinat :

1. *N 1°56′ 3″ E 100°37′ 28″*
2. *N 1°56′ 15″ E 100°37′ 26″*
3. *N 1°56′ 1″ E 100°37′ 30″* . ”

Terkait hal itu, Tim Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didapati informasi bahwa pelaku MR als Siroy (43) sudah tidak berada lagi di rumahnya.

” Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting SH beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil di backUp oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang behasil menemukan dan menangkap pelaku MR als Siroy (43) di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten  Pelalawan
Riau, Minggu 22/9/2019,” terang Juliandi SH.

Akibat perbuatannya pelaku MR als Siroy (43) dijerat dengan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana.

Pelaku MR als Siroy (43) bersama barang bukti 3 batang kayu yang terbakar saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain