Beranda Sindikat

Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Balai Jaya Ditangkap

591
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kejadian tesebut bermula, ketika pemilik ABDUL ROHIM (56) alamat Jalan Lintas Riau Sumut Km 38 Dusun Kayangan RT 011 RW 004 Kepenghulu Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, ketika sedang bepergian keluar rumah. Modus dari tersangka beraksi ketika pemilik rumah sedang dalam keadaan sepi atau kosong lalu pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela rumah yang lagi sepi tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryato SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menyebutkan kejadian pencurian rumah itu terjadi, minggu (1/9/2019) sekira pukul 23.00 wib, di jalan Lintas Riau Sumut Km 38 Kepenghulu Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Aksi pencurian tersebut terjadi Pada hari minggu tanggal 01 september 2019 sekira jam 23.00 wib, Melihat kejadian tersebut pemilik rumah SYAMSUL (35) tahun disertai bersama saksi HAMZAH HASIBUAN, (37) kedua saksi sama-sama tinggal di Dusun Sei Kayangan Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, memberitahukan kejadian kemalingan tersebut kepada masyarakat sekitar.

Kejadian yang bermula saat pemilik pulang kerumah dan melihat jendela rumahnya telah terbuka dan rusak kemudian pemilik masuk kedalam rumahnya dan ternyata dua buah tabung gas ukuran 3 kg dan empat unit Handphone miliknya telah hilang kemudian pemilik memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi HAMZAH HASIBUAN selanjutnya korban dengan saksi beserta masyarakat/warga mencari keberadaan para pelaku yg memang sudah dicurigai setelah warga/masyarakat menemukan ke tiga pelaku yang bernama GUSTI RIYANSYAH Als RIAN (18), ARDIANSYAH PUTRA Als ARDI (17), DIMAS SATRIO (14), ke tiga pelaku merupakan warga yang juga tinggal di jalan Lintas Riau Sumut Km 38 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Setelah masyarakat menemukan ke tiga pelaku pencurian rumah tersebut kemudian menginterogasi mereka dan saat itu ke tiga pelaku pun langsung mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian tersebut dan dari para pelaku ditemukan barang bukti dua buah tabung gas ukuran tiga kg dan tiga unit Hp milik pelapor selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti pun dibawa ke polsek bagan sinembah, atas kejadian tersebut diatas pemilik rumah mengalami Kerugian sejumlah Rp 750.000, melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

diketahui dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 dua buah tabung gas elfiji ukuran 3 kg, satu unit Hp Nokia warna biru type RM 969, satu unit Hp Nokia warna hitam Type RH 112, satu unit Hp Strawberry warna coklat type ST 12. para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagansinembah untuk diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP & UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain