Beranda Sindikat

Edar Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

485
0

rohilpost.com, Bagansinembah – Tim Ops Unit Reskrim Polsek Bagansinembah kembali berhasil menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan seorang ibu rumah tangga juga seorang pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu di jalan lintas Riau Sumut Km 7 Desa Bahtera makmur Kec Bagan sinembah Kab Rokan Hilir, diciduk tim opsnal unit reskrim polsek bagansinembah ketika sedang asyik mengkonsumsi barang haram jenis shabu-shabu dirumahnya.

Dari tangan pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, satu Set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Aqua kecil, satu buah mancis warna kuning, satu buah kaca pirex, lima paket kecil plastic klip yang  berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar SH dan didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan,” kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 25 Agustus 2019 sekira Pukul 11.00 Wib.

Bermula saat saudara Dedy Chandra memperoleh informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sedang mengkonsumsi barang terlarang Narkotika jenis sabu di jalan lintas Riau Sumut Km 7 Desa Bahtera Makmur Kecamatam Bagansinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah saudari RH.

Kemudian Dedi Chandra memberitahukan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK, selanjutnya atas perintah kanit reskrim saudara Dedy Chandra bersama rekannya yaitu sdr Triyanto dan Mulyadi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Sekira Pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Rodiah alias RH (40) yang beralamat di jalan lintas Riau Sumut km 7 Desa Bahtera Makmur Kec Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir tepatnya di Rumah RH (40) alias Rodiah, Dedy Chandra memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah RH.

Ketika penggeledahan dilakukan oleh tim opsnal, di samping rumah tersangka tepatnya di pohon sawit ditemukan berupa satu buah plastik Asoi warna hitam didalamnya terdapat satu set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol akua kecil, satu buah mancis warna kuning serta satu buah kaca pirek dan dari belakang kamar mandi rumah tersangka ditemukan lima paket kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan tisu warna putih.

Sewaktu di tanya kepada RH (40) Alias Rodiah darimana ia mendapatkan atau membeli Narkotika jenis sabu tersebut, ia menjawab bahwa ia mendapatkannya dari saudara Hery, kemudian tim Opsnal Polsek Bagansinembah mendatangi rumah saudara Aseng alias Hery pada saat itu Aseng alias Hery sedang bekerja dibengkelnya.

Lantas tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap Aseng Alias Hery, dan tersangka beserta barang Bukti (BB) di amankan ke Polsek Bagansinembah untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain