Beranda Berita Terkini

Pemkab Rohil Gelar Sosialisasi UU No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi

593
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Rasa Sayang, Senin (8/7/2019).

Dalam sosialisasi UU KIP tersebut di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Drs H Jamiludin dan dihadiri Sekda Drs H Surya Arfan, Asisten II Setda Budiman, Kabag Humas dan Protokol Hermanto, seluruh OPD, Camat Se-rohil. Sedangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Wakil Bupati Rohil Drs H Jamiludin dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada OPD agar dapat mengimplementasikan disegala lini.

“Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada seluruh OPD agar dapat mengaplikasikan undang undang no 14 tahun 2008 sesuai peraturan yang berlaku” ujar Wabup.

Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD se Kabupaten Rohil ini diisi oleh Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah mengatakan yang pertama kegiatan yang di taja pemkab Rohil ini sangat positif. Komisi informasi Provinsi Riau sangat mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir ini.

” Tidak seluruh Kabupaten/kota itu mendapatkan anggaran untuk kegiatan seperti ini, saya rasa kegiatan ini positifnya apa output kita keluar pdi utama dan bpbd pembantu itu mempunyai pemahaman yang sama, apa pemahaman yang sama ini terkait dengan tata kelola sistem informasinya apa tugas fungsi pokok ppdb utama dan apa kewajiban dpd pembantu,” katanya.

Ia mengatakan insyaallah dari peserta sudah sangat memahami bagaimana alur kerja, terutama dpd pembantu itu kemudian kita juga men support.

Tatang Yudiansyah mengajak seluruh pihak segera untuk apa mengedepankan harus utamakan keterbukaan informasi publik, ini di kabupaten rokan hilir karena menurut penilaian kami komisi informasi yang melakukan kewenangan penilaian evaluasi dan monitoring.

Kata komisi informasi Riau ini untuk keterbukaan informasi masih sangat rendah, hanya perlu pembenahan, terutama dengan pembentukan dinas komunikasi dan informasi. Kalau dinas komunikasi dan informasi sudah terbentuk tentunya dapat di akses informasi publik ya.

Penulis: Jarmain