Beranda Riau Raya

Otak pelaku pembunuh aktivis Daud Hadi divonis 15 tahun penjara

530
0

Pelalawan, rohilpost.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis Kepala Desa (Kades) Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Arianto 15 tahun penjara, Selasa (28/5/2019) Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni 17 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang SH dan Hakim anggota Rahmad Hidayat Batubara ST.SH.MH dan Nurrahmi SH.MH terdakwa Arianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan di kenakan pasal 340 junto 55 ayat satu, dan dikuatkan dengan fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi sampai keterangan terdakwa, sebagaimana keterangan saksi Temy dan isap menerangkan dipersidangan bahwa terdakwa Ariyanto adalah pencetus ide pertama untuk menghabisi nyawa Daud Hadi sebagimana yang di ungkapkan isap dipersidangan sebelumnya bahwa untuk mengeksekusi korban, pak wali menyarankan agar tidak membunuh Daud Hadi di Desa ini dan jangan pelakunya orang sini, ditambah dengan keterangan Temi yang menguatkan keterangan Isap serta menambahkan bahwa yang pertama mengucapkan habisi aja dia, adalah pak Ariyanto saat pertemuan antara Kades, Sekdes, Bendes dan Ipui diruangan rapat kantor Desa.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Gondang, Temi divonis hakim 13 tahun penjara. Sedangkan Syafri alias Isyaf sebagai eksekutor juga divonis hakim sama-sama 13 tahun.

Ketiga terdakwa ini, terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang aktivis LSM almarhum Daud Hadi. Proses persidangannya, sudah bergulir panjang di PN Pelalawan. Pesehat Hukum (PH) Kades Sialang Godang mendengar putusan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, langsung menyatakan banding.

Sementara Sekdes Temi maupun Syafri alias Isyaf, tidak banyak berkomentar. Keduanya, dapat menerima putusan 13 tahun penjara diberikan hakim terhadap diri mereka.

Penulis: Dewi
Editor: Jarmain