rohilpost.com, Bagansiapiapi – Satnarkoba Polres Rokan Hilir menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu yang terjadi di Jalan SGB Ujung, Kecamatan Bangko, Selasa (9/04/2019).
Adapun keempat pelaku masing masing Junaidi (48) alias Ijon, warga Gang Bersama, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Erwan (38) alias Eri, warga Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Hartoyo (58) alias Oyong, warga Jalan SGB Ujung, Kepenghulu Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dan Lilis (44) alias Mawar warga Jalan Bulan Ujung, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemuka ditempat kejadian perkara (TKP) yaitu, satu bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang (4,42 Gram), tujuh bungkusan plastik bening dalam keadaan kosong, satu unit timbangan digital dan satu buah bong, satu buah mancis dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam biru.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH menyebutkan kronologis kejadian penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi hari selasa tangal 09 April 2019.
“Informasi yang dapat dipercaya, di jalan SGB Ujung Bagansiapiapi ada beberapa orang yang diduga kuat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. kemudian atas adanya informasi tersebut, beberapa orang anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,”sebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani.
Kata Herman Pelani, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan termasuk pemantauan dan pengintaian terhadap rumah dimaksud, maka sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal melakukan penggerebekan, yang mana awalnya seorang laki-laki yang mengaku bernama Hartoyo alias Oyong diamankan dipintu depan rumah.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan pemeriksaan kedalam rumah dan menemukan tiga orang terlapor lainnya, Junaidi Alias Ijon, Erwan Alias Eri, dan Lilis Alias Mawar didalam sebuah kamar, namun ketika itu, pelaku yang bernama Junaidi langsung melarikan diri keluar dan dilakukan pengejaran oleh beberapa orang dari tim opsnal,”ucapnya.
Sementara yang lainnya, sebut Kasat Narkoba langsung diamankan untuk diperiksa dengan seksama. Selanjutnya ditemukanlah beberapa benda (BB) diatas lantai kamar tempat keberadaan orang-orang tersebut yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, alat hisap narkotika jenis sabu.
“Serta beberapa benda lainnya yang diduga terkait, beberapa saat kemudian, pelaku Junaidi berhasil ditangkap dan disatukan kembali dengan yang lainnya, setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,”ujarnya. #admin
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























