Beranda Sindikat

Polres Rohil Amankan 2 warga Medan dan 40 Kg Daun Ganja

441
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Satnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan dua orang warga Medan bersama barang bukti 40 Kg narkotika jenis daun ganja kering.

Dalam press release yang digelar Polres Rohil pada Jumat 5 April 2019, yang di pimpin oleh Waka Polres DR. Wawan SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP. Herman Pelani SH bersama Kabag Humas AKP. Juliandi SH menerangkan bahwa pengungapan narkoba jenis daun ganja tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.

“Sebelum pengungkapan narkoba ini terungkap, tim opsnal satnarkoba terlebih dahulu mendapat informasi pada Kamis 21 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib dari masyarakat bahwa di daerah Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil – Riau, akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering,”kata Wakapolres Kompol Wawan.

Atas informasi tersebut, lanjut Kompol Wawan tim opsnal satnarkoba melakukan serangkain penyelidikan untuk menyelidik kebenaran informasi yang di terima. Lebih kurang dua minggu melakukan penyelidikan. Tepat nya pada Kamis 4 April 2019 sekira pukul 08.00 wib, tim satnarkoba berhasil mengagalkan transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja.#admin