Beranda Berita Terkini

Bawaslu Rohil Himbau Caleg Petahana Kembalikan Mobil Dinas

486
0

Rohilpostt, Bagansiapiapi-Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 Maret 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir menggunakan waktu tersebut dengan sebaik mungkin untuk berkampanye mendapatkan suara dari konstituennya.

“Manfaatkanlah waktu yang diberikan untuk mensosialisasikan diri dengan sebaik mungkin dan hindari hal-hal yang dilarang dilakukan pada saat berkampanye,” Kata komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdillah kepada awak media yang menjumpainya di Bagansiapiapi Rabu,(26/9/2018).
Jaka menerangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, setelah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) maka caleg tersebut dibolehkan berkampamye sesuai waktu yang telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Meskipun begitu, caleg diminta taat aturan dan tidak main hantam kromo. 
Sesuai petunjuk  yang telah diatur KPU, kesempatan yang diberikan kepada caleg untuk berkampanye menggunakan beberapa metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di medsos, rapat umum dan kegiatan lainnya. 
“Selain itu Bawaslu Rohil juga menghimbau agar caleg petahana tidak menggunakan mobil dinas saat berkampanye karena penggunaan fasilitas pemerintah terdapat sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.24 juta, alasan kami menghimbau ini karena kami tidak mungkin memantau pergerakan caleg petahana tersebut selama 24 jam terus menerus namun setelah himbauan ini disampaikan dan tidak diindahkan maka kami siap melakukan  penindakan sesuai regulasi yang ada tanpa kompromi” tegas mantan Ketua PWI Rohil.
Menurutnya, Bawaslu Rohil telah menyampaikan perihal kemungkinan terjadinya penggunaan fasilitas pemerintah terkait mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada anggota DPRD Rohil periode sekarang pada saat rapat tentang kampanye kepada partai politik di KPU Rohil beberapa hari yang lalu dan menurut data masih banyak caleg petahana yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut ke sekretariat dewan ataupun ke BPKAD Rohil.
“Himbauan ini juga berlaku kepada caleg mantan pejabat dilingkungan  Pemkab Rohil dan tidak ada pengecualian bahkan sudah jadi sorotan dipublik tentang adanya pejabat yang menguasai mobil dinas lebih dari 2 unit per orangnya” ungkap Jaka.***Jr