Rohilpostt, Bagansiapiapi- Sehubungan dengan bergulirnya tuntutan masyarakat mengenai status hukum Eks laha PT Asam Jawa maka di sini sedikit-demi sedikit mulai terkuak baik mengenai status izin perusahaan atau penjualan lahan yang dilakukan perangkat Kepenghuluan, lembaga tertentu maupun oknum yang secara terang-terangan terang-terangan menjual hutan negara yang tidak mempunyai legalitas dan keabsahan yang jelas.
“Diduga ada indikasi lahan eks PT Asam Jawa sudah banyak dikeluarkan legalitasnya maupun surat dari Desa, dan kita tidak tahu surat apa yang dikeluarkan pihak Kepenghulu tersebut. Kami masyarakat dan pihak yang berkompeten akan menata dan menginvestasikan siapa siapa yang mengeluarkan izin penguasa lahan Eks PT Asam Jawa tersebut. Kalau dalam semuanya nanti ada Penghulu, lembaga maupun oknum yang terlibat kami masyarakat akan membawa ke jalur hukum untuk dilakukan penindakan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” Kata Ketua Tim Sembilan, Zulfakar Juned, saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (20/10/2018).
Kata Zulfakar, mengenai status PT Asam Jawa sebenarnya tidak pernah ada, ini dibuktikan dengan data yang kita peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ada dengan titik koordinat yang dingin dikasihkan lahan milik PT Asam Jawa adalah perusahaan PT Kilau Kemuning dan PT Tridaya Mandiri Utama yang menandakan pemberian izin baru pemanfaatan hutan menggunakan kawasan hutan dan berubah peruntukan kawasan hutan dan areal pengunaan lain yang dikeluarkan an. Menteri KLHK Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan nomor : SK.3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018, tanggal 28 Mei 2018 oleh Bapak Sigit Hardwinarto.
“Berkenaan sudah sebanyak 2 agenda pertemuan yang membuat alia dilakukan oleh pimpinan Manager PT Asam Jawa yaitu pada tanggal 29 September 2018 dan pada tanggal 6 Oktober 2018, maka dengan ini masyarakat mengambil sikap tegas dan memberitahukan bahwa akan melakukan koordinasi lapangan dan tidak tertutup kemungkinan hal-hal yang dianggap urgent dengan pihak manajemen bekas PT Asam Jawa dalam hal tidak lanjut pembagian kebun Plasma yang diserahkan kepada masyarakat dan anna real luas lahan 150.54 hektar dengan perincian pembagian untuk plasma 60% dan intim 40% koma ini tertuang dengan surat dari pt asam jawa nomor : 051/GM/AJ/VII/2009, tangal 03 Juli 2009, nomor: 052 GM/AJ/XII/2010, tangal 22 Desember 2010, berbunyi: bisalah kan serta dikelola oleh koperasi serta anggotanya dan mempunyai kewajiban kepada perusahaan dan proyek tidak dilanjutkan lagi, maka dari itu kami akan menuntut dan mempertanyakan kembali permohonan yang telah dibuat dan disampaikan oleh PT Asam Jawa tersebut,” Ujar Ketua Tim Sembilan Zulfakar.
Sebut Zulfakar lagi, lahan PT Asam Jawa sesuai luas lahan yang telah dikeluarkan rekomendasi oleh Penghulu Sungai Daun, Penghulu Teluk Piyai, Camat Kubu dan Camat Pasir Limau Kapas, dengan legal administrasi adalah Penghulu Sungai Daun nomor: 100/PEM/036/2004, tanggal 20 september 2014 dan Penghulu Teluk Piyai: 590/TP/2004/23, tangal 10 September 2004, serta rekomendasi Camat Pasir Limau Kapas nomor: 100/PEM/2004/81, tangal 16 September 2004, dan serta rekomendasi dari Camat Kubu nomor: 590/2004/649,tangal 14 September 2004 , dan keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 358/TP/2004,tangal 29 Desember 2004 (PT Asam Jawa : 6.000 Ha), keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 359/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Asam Baru Sawit : 2.400 hektar ), keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no : 360/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Palma Inti Raya : 700 hektar ), keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 361/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Sapta Karya Damai: 5.500 hektar ).***Jr
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























